Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 19:26 WIB

Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Selain itu, hakim diminta memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dinilai tidak sah.

Seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Sebagai permohonan alternatif, tim kuasa hukum menyerahkan putusan kepada hakim apabila memiliki pertimbangan hukum berbeda.

"Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com