Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 19:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum kliennya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri serta Kejaksaan Agung terhadap Febrie.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumah Febrie di Sentul, penetapan tersangka, hingga tindakan pencekalan.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Febrie, Farizi, dalam persidangan.
Salah satu yang dipersoalkan ialah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang berlangsung pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.
Selain itu, mereka mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026.
Penetapan Tersangka Ikut Dipersoalkan
Kuasa hukum turut meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari juga dinilai tidak sah oleh tim kuasa hukum.
Tidak hanya proses di kepolisian, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 turut dipersoalkan. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan konsekuensi lanjutan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap cacat hukum.
Atas dasar itu, mereka meminta surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.
Kuasa hukum juga meminta seluruh barang, dokumen, serta data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Mereka meminta barang dan data tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti, baik dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang mungkin diproses di kemudian hari.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media