Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 21:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan keputusan tersebut saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. Pihaknya menilai bahwa kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.
Ia menjelaskan, Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.
Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.
Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.
Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.
Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.
Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media