KOSMAK Desak Kejagung Bongkar Lagi Jiwasraya-Asabri, Ada Apa?
KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
fin.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah itu dinilai penting untuk memperluas kembali penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan KOSMAK ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Setelah menyerahkan surat, sejumlah perwakilan KOSMAK, yakni Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu, memberikan keterangan kepada wartawan.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Sprindik baru diperlukan agar penyidik dapat kembali menelusuri fakta dan pihak-pihak yang diduga belum tersentuh dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri.
"Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Sugeng dalam keterangan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga
KOSMAK mengaku telah mempelajari proses penyidikan sebelumnya. Dari penelusuran tersebut, mereka menduga terdapat sejumlah persoalan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga dugaan manipulasi fakta yang berpotensi memengaruhi arah penanganan perkara.
"Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald Loblobly.
Soroti Pihak yang Belum Ditetapkan Tersangka
KOSMAK juga menyoroti tahapan awal penyidikan kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung diketahui menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak 2019.
Pada 30 Desember 2019, FA yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus menghitung kerugian negara.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti BPK melalui Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020 pada 8 Januari 2020. Namun, enam hari setelahnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Baca Juga
KOSMAK mempertanyakan proses tersebut karena laporan investigatif BPK terkait penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 itu menyebut adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
Organisasi tersebut juga mengklaim memiliki dokumen yang berkaitan dengan transaksi REPO sejak 2004 hingga 2007 dan kembali terjadi pada 2017. Nilai transaksi yang mereka soroti disebut mencapai Rp5,7 triliun.
"Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” timpal Petrus Selestinus.
KOSMAK juga menyatakan memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon yang menurut mereka memuat suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP. Percakapan tersebut, menurut KOSMAK, berkaitan dengan pengarahan terhadap proses audit investigatif.
Selain itu, KOSMAK merujuk pada fakta persidangan dan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak hanya berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Berita Terkait
Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG, Kejagung Cecar Pihak BGN hingga SPPG
KOSMAK Desak Kejagung Bongkar Lagi Jiwasraya-Asabri, Ada Apa?