Hukum dan Kriminal

SEMA 4/2026 Dinilai Progresif, Apa Dampaknya?

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat respons positif dari praktisi hukum M Arif Sulaiman.

SEMA 4/2026 Dinilai Progresif, Apa Dampaknya?
Ketua Hapsi M Arif Sulaiman.

fin.co.id - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat respons positif dari praktisi hukum M Arif Sulaiman. Aturan baru tersebut dinilai sebagai langkah progresif Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas kepastian hukum dalam perkara pidana, khususnya terkait putusan bebas.

Arif menilai penerbitan SEMA tersebut memberikan batas yang lebih tegas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak. Ketentuan itu, menurutnya, dapat mengakhiri perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat dilanjutkan melalui proses hukum berikutnya.

"Bukan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), bahwa putusan bebas tidak dapat di ajukan upaya hukum apa pun baik banding maupun kasasi," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (Hapsi) ini, kepastian tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis peradilan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia. Kejelasan status suatu putusan dinilai penting bagi pihak yang tengah mencari keadilan.

“Yang pertama Dampak positif dari penerbitan sema ini memberikan perlindungan hak asasi manusia secara umum. Dan secara khusus adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan,” kata Arif.

Ketua Ia juga melihat adanya peluang efisiensi dalam penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas, perkara yang telah diputus tidak perlu kembali diperiksa pada jenjang peradilan berikutnya.

“Yang lebih penting lagi adalah secara admistrasi peradilan pidana kita tidak berliku liku. Karena di sebabkan yang biasanya perkara di tingkat PT dan mahkamah agung cukup banyak. Dengan di pangkasnya upaya hukum ini negara juga di untungkan karena tidak perlu banyak biaya-biaya yang timbul dri pemeriksaan persidangan berkali2 oleh Hakim dan efektivitas peradilan semakin optimal," tuturnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan pidana. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan putusan sekaligus mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Melalui aturan terbaru tersebut, MA mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Penerbitan SEMA baru ditujukan untuk memberikan keseragaman dalam penerapan hukum acara pidana dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah mengenai putusan bebas. MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Ketentuan berbeda berlaku terhadap putusan lepas. Dalam putusan tersebut, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dinyatakan terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Terhadap putusan lepas, upaya hukum masih dapat dilakukan. Meski demikian, terdakwa yang memperoleh putusan lepas harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.

Jika jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada peradilan tingkat banding.

Arif menilai pengaturan yang lebih tegas tersebut dapat membuat proses peradilan pidana berjalan lebih efektif. Selain memberikan kepastian bagi para pihak, pembatasan upaya hukum juga dinilai dapat mengurangi pemeriksaan perkara secara berulang serta menekan biaya yang harus dikeluarkan negara.

Menurutnya, penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan due process of law. Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas sistem peradilan pidana pun diharapkan dapat berjalan secara beriringan.

Berita Terkait