Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 09:45 WIB

Soal Kasus Pelecehan, PBNU Minta Syekh Ahmad Al Misry Jangan Kabur, Hadapi Proses Hukum

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir

Faisal mengatakan Polri masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk mencari jalan keluar terkait proses pemulangan tersangka.

Persoalan lainnya adalah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Kondisi tersebut membuat Polri perlu mengandalkan mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol.

"Kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," ujarnya.

"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," sambungnya.

Polri kini masih berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia agar proses hukum terhadapnya dapat berjalan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com