Nasional . 21/08/2026, 11:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada masa sidang I tahun 2026-2027.
Komisi III juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan. Agenda tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ucapnya.
Dengan adanya target pembahasan tersebut, rencana aksi pada 27 Agustus mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset segera mendapatkan kepastian. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media