Eks Anggota Ombudsman YHF Dilimpahkan ke Jaksa, Terseret Kasus Perintangan Perkara CPO
Kejagung menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam tahap II perkara dugaan perintangan proses hukum kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam tahap II perkara dugaan perintangan proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Agustus 2026. Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
"Perkara yang menjerat YHF berkaitan dengan dugaan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari-April 2022," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
YHF diketahui pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada Februari 2022 hingga September 2023. Dalam perkara ini, penyidik menduga YHF melakukan tindak pidana tersebut secara sendiri maupun bersama Marcella Santoso.
Baca Juga
"Salah satu dugaan perbuatan yang disorot penyidik adalah manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT," pungkasnya.
LAHP yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso. Dokumen itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata.
Hasil putusan dari perkara-perkara tersebut kemudian diduga digunakan untuk memengaruhi pembuktian dalam perkara korupsi yang menjerat sejumlah terdakwa korporasi.
"Dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut, korporasi yang menjadi terdakwa antara lain Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup," tandasnya.
Penyidik juga menduga putusan dalam perkara TUN dan perdata yang menggunakan LAHP tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam perkara pidana korupsi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat disebut mengulur proses pemeriksaan untuk menunggu putusan perkara perdata.
Baca Juga
Putusan tersebut pada akhirnya digunakan dalam perkara korupsi korporasi hingga para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (*ontslag van alle recht vervolging*).
Putusan yang dimaksud antara lain Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 17 Maret 2025.
Terancam Pasal Perintangan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
YHF juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik berdasarkan Pasal 20 huruf a atau c maupun Pasal 21 ayat (1) huruf a.