Hukum dan Kriminal . 21/08/2026, 21:55 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Tindakan tegas petugas lapangan berhasil menghentikan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang meresahkan warga Jakarta Utara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pasangan suami istri berinisial H (55) dan JL (27) yang diduga menjadikan anak orang lain sebagai pengamen dan pemulung.
Petugas menemukan dua anak dalam kondisi dipaksa bekerja di jalanan. “Ada dua anak yang dijadikan pengamen dan pemulung. Satu berusia 8 tahun dan satu anak lagi berusia 9 tahun,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Asmawi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pihak berwenang memastikan bahwa kedua korban tidak memiliki hubungan darah langsung sebagai anak dari para pelaku. Ia mengatakan kedua anak tersebut bukanlah anak kandung pasangan suami istri tersebut dan anak tersebut dipaksa menjadi pengamen dan pemulung.
Langkah pembinaan langsung diterapkan kepada pasutri tersebut. “Kedua pelaku sudah kami bawa ke panti sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan,” kata dia.
Sementara itu, proses pemulihan bagi para korban berlanjut dengan memulangkan mereka ke keluarga aslinya. Sementara kedua anak tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua kandungnya warga Kelurahan Tanjung Priok, Mardiah dalam keadaan sehat walafiat.
Pemerintah daerah menyiapkan langkah komprehensif demi memulihkan kondisi psikologis kedua bocah tersebut. Ia mengatakan untuk menghindari rasa trauma dan aksi eksploitasi terulang kembali, kedua anak tersebut akan diberikan perlindungan dan juga didaftarkan ke sekolah.
Sektor dinas terkait akan memfasilitasi kebutuhan pendidikan dasar bagi para korban. “Sudin PPAPP Jakarta Utara nanti akan mendaftarkan kedua anak itu sekolah," kata dia.
Terbongkarnya kasus penelantaran dan eksploitasi ini bermula dari keberanian sang ibu kandung. Ia mengatakan perbuatan eksploitasi terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua kandung dari anak tersebut mengadu ke Sudin PPAPP Jakarta Utara.
Aduan resmi tersebut membeberkan keterlibatan kerabat dekat keluarga. "Jadi awalnya, Ibu Mardiah melapor ke Sudin PPAPP Jakarta Utara mengenai anaknya yang di eksploitasi oleh adiknya dan iparnya sendiri dan dijadikan sebagai pemulung dan pengamen," jelasnya.
Laporan tersebut pun sampai ke Kasatpol PP Jakarta Utara Budhy Novian sehingga pihaknya diminta untuk menindaklanjuti karena lokasi korban berada di wilayah Kelurahan Sungai Bambu.
Faktor ekonomi dan keterbatasan pengawasan keluarga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurut dia, ibu kandung anak tersebut setiap harinya bekerja untuk mencari nafkah dan suaminya merupakan seorang nelayan yang jarang pulang sehingga anaknya tidak ada yang menjaga.
Kondisi pelaku yang belum memiliki keturunan menjadi latar belakang keberadaan anak-anak tersebut bersama mereka. Lalu sang anak ini akhirnya diajak oleh pelaku, lantaran kedua pelaku ini belum memiliki anak juga.
Rasa takut terhadap ancaman pelaku sempat membuat sang ibu tertekan sebelum akhirnya berani melapor. "Keadaan seperti ini sudah berjalan cukup lama, anaknya sudah jarang pulang ke rumah lagi. Ibu anak tersebut mencari, tapi takut anaknya di lukai oleh pelaku, makanya baru sekarang dia berani mengadu Ke PPAPP," kata dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media