Politik . 22/08/2026, 21:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah mulai menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Saat ini, terdapat empat perusahaan yang masuk dalam proses penyelidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
Namun, pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.
Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Prasetyo menegaskan sanksi dapat diberikan kepada korporasi apabila terbukti melanggar ketentuan. Bahkan, pencabutan izin menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh pemerintah.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," katanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Pemerintah ingin memastikan kebakaran tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman, tetapi juga melalui penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sementara untuk Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan belum menerima laporan mengenai adanya korporasi yang sedang diselidiki dalam rapat koordinasi yang diikutinya.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.
Prabowo Tekankan Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Prasetyo, persoalan hukum menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Presiden dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla yang berlangsung di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Penindakan tidak hanya diarahkan kepada individu. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media