Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 05:58 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti tersebut berasal dari uang tunai dan saldo rekening bank yang diduga berkaitan dengan setoran dari calon mahasiswa baru Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah mengamankan dan menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Menurut Taufik, uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan setoran yang diberikan oleh pihak calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa di Unsoed.
Uang Tunai Disita dari Ruangan Kepala Bagian Akademik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang tunai sebesar Rp665 juta ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed ES. ES diketahui juga menjadi bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.
Dalam dokumentasi yang dimiliki KPK, ES terlihat memperlihatkan sejumlah amplop dengan tulisan nominal Rp100.000.000. Selain itu, tampak beberapa gepokan uang yang disimpan di dalam kantong plastik.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pejabat Rektorat Unsoed yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Sodiq, Norman, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, DMW dan AW sebagai perantara, serta ES.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media