Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 05:46 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikantongi telah mencukupi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2026.

Selain Akhmad, lima tersangka lain yang ditetapkan KPK yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES yang menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Menurut Taufik, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Berawal dari OTT di Unsoed

Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis 20 Agustus 2026.

Dalam operasi itu, sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selain itu, dua orang lainnya turut diamankan di Jakarta.

Dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Total sembilan orang akhirnya menjalani pemeriksaan intensif dalam rangkaian OTT tersebut.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed yang sebelumnya dikonfirmasi KPK juga masuk dalam OTT, di antaranya Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Dari tiga pejabat tersebut, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Sementara Kuat Puji Prayitno tidak masuk dalam daftar enam tersangka yang diumumkan KPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com