Nasional . 22/08/2026, 10:57 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Pasangan suami istri dilarang keras bertugas sebagai anggota PPIH pada tahun yang sama.
Belum pernah bertugas sebagai PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.
Selain ketentuan umum di atas, pemerintah menetapkan kualifikasi khusus bagi tenaga medis yang mendaftar pada formasi tertentu:
Pendaftar formasi tenaga kesehatan kloter wajib berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Pendaftar tenaga kesehatan sektor serta Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) harus berada dalam rentang usia 27 hingga 55 tahun.
Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal selama dua tahun pada bidang peminatan yang dipilih.
Memegang ijazah terakhir yang linear dengan formasi tugas peminatan.
Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku khusus untuk dokter, perawat, dan apoteker.
Dokter dan perawat diwajibkan mengantongi sertifikat kegawatdaruratan yang masih aktif.
Formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diprioritaskan berasal dari profesi dokter atau perawat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media