Nasional . 22/08/2026, 10:57 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Tenaga pengelola kesehatan haji wajib melampirkan dokumen penugasan resmi sebagai pengelola kesehatan haji.
Tim reaksi cepat sektor diutamakan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan berjenis kelamin laki-laki.
Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, peserta wajib menyiapkan berkas digital untuk diunggah ke portal pendaftaran, yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Surat Tanda Registrasi (STR) serta SIP atau surat keterangan perpanjangan SIP.
Surat izin resmi dari instansi tempat bekerja dan SK kepegawaian terakhir.
Ijazah terakhir yang sesuai dengan bidang peminatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi pelamar dari jalur non-ASN.
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai serta surat pernyataan komitmen sebagai PPIH.
Surat keterangan pengalaman kerja, surat pernyataan tidak hamil, dan surat izin bermeterai dari suami bagi pendaftar perempuan.
Sertifikat penunjang kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media