Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 05:51 WIB

Rektor Unsoed Beri Akses Kelulusan Camaba Setelah Terima Rp1,12 Miliar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru setelah menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pihak pengepul.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan praktik tersebut bermula dari komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed ES yang juga merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru dengan salah satu pengepul calon mahasiswa.

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam 21 Agustus 2026.

Setelah kesepakatan tercapai, ES disebut menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pihak pengepul. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq.

Selanjutnya, Sodiq diduga memberikan akses user id miliknya kepada ES. Akses tersebut digunakan untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.

Taufik menjelaskan, ES kemudian memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah menyerahkan uang ‘mahar’ melalui pengepul.

KPK Gelar OTT di Unsoed

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Rektorat Unsoed diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya Rektor Unsoed Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 21 Agustus 2026, KPK mengumumkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Sodiq, Norman, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, DMW dan AW sebagai perantara, serta ES. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com