Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 07:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
OTT Rektorat Unsoed
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, yakni pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media