Wakil Rektor Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Baru Rp650 Juta untuk Masuk FK Kedokteran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang hingga Rp650 juta agar seorang calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan itu dilakukan Norman dengan melibatkan dua pihak swasta berinisial DMW dan AW sebagai perantara.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam 21 Augustus 2026.
Baca Juga
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, anaknya ternyata tetap tidak dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” katanya.
Permintaan pengembalian uang itu kemudian disampaikan DMW dan AW kepada Norman. Selanjutnya, Norman meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Pengembalian uang tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed. Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq berinisial MYN, menjanjikan pembayaran kembali kepada pihak swasta melalui pencairan tiga paket proyek.
Ketiga proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed.
Proyek-proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik MYN. Setelah pembayaran proyek dicairkan, dana tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
Baca Juga
KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK menduga unsur pemerasan dalam perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dan orang tua calon mahasiswa baru.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.
Menurut KPK, posisi orang tua calon mahasiswa yang membutuhkan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan turut menjadi faktor yang mendasari konstruksi perkara tersebut.
“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.