Hukum dan Kriminal . 23/08/2026, 18:25 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, pihak kepolisian menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani oleh sembilan kepolisian daerah (Polda).
Penetapan puluhan status hukum ini bukan tanpa alasan. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas penanganan 89 laporan polisi yang masuk dan tersebar di sembilan wilayah Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Upaya pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup ini bermula dari respons cepat aparat penegak hukum di lapangan. Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani perorangan ini berawal dari pemantauan titik panas (hotspot). Begitu satelit mendeteksi hotspot, petugas di lapangan langsung bergerak cepat melintas lokasi untuk melakukan verifikasi faktual.
Apabila petugas menemukan titik api atau areal lahan yang membakar vegetasi, prioritas utama tim gabungan adalah melalukan tindakan pemadaman dan pendinginan. Langkah awal ini sangat penting guna memastikan keselamatan seluruh personel dan mencegah meluasnya kobaran api.
Setelah area terkendali dan kondisi dinyatakan aman, tim penyidik kepolisian langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam tahap inilah petugas mulai mengumpulkan berbagai alat bukti sah untuk menentukan secara sah ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa modus operandi yang mendominasi aksi kejahatan ini adalah kesengsaraan merambah dan membersihkan lahan dengan cara membakar. Para pelaku sengaja memilih langkah ilegal ini karena mereka menilai prosesnya jauh lebih praktis, murah, dan hemat biaya operasional bila dibandingkan dengan metode pembersihan lahan non-bakar.
"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ungkap Irhamni.
Para pelaku menjalankan praktik perusakan ini secara bertahap. Lahan yang pohon-pohonnya telah ditebang terlebih dahulu, kemudian dibakar untuk memusnahkan sisa-sisa vegetasi.
Selain menghemat anggaran, para tersangka memanfaatkan abu hasil pembakaran tersebut sebagai pupuk alami. Abu itu dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum mereka menanami area tersebut untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan bahwa motif dan alasan ekonomi semacam itu sama sekali tidak dapat menjadi pembenaran atas kejahatan lingkungan. Terlebih lagi, aksi pembakaran lahan ini berlangsung di tengah ancaman kemarau panjang serta fenomena iklim El Nino yang membuat kobaran api melompati batas wilayah, lebih cepat meluas, dan semakin sulit dipadamkan oleh petugas.
Guna memperkuat sangkaan tindak pidana karhutla, penyidik Polri berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja di lokasi kejadian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media