Nasional . 23/08/2026, 14:25 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Umat Islam di seluruh penjuru negeri bersiap menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 mendatang. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam kalender hari besar keagamaan.
Menjelang hari besar ini, sebagian besar masyarakat mulai mencari kepastian mengenai status hari sebelumnya. Banyak pekerja dan anak sekolah bertanya-tanya apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga berstatus sebagai tanggal merah atau cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Merujuk lembaran resmi SKB tersebut, hanya satu tanggal yang mendapatkan status libur nasional, yaitu perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026. Oleh karena itu, seluruh kegiatan perkantoran, instansi pemerintahan, maupun sektor swasta tetap berjalan normal pada hari Senin, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan internal yang berbeda. Bagi para pekerja yang memiliki jadwal masuk kantor, hari Senin tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja aktif.
Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai tanggal merah guna memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Tanggal istimewa ini bertepatan langsung dengan 12 Rabiul Awal 1448 H berdasarkan acuan kalender resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Masyarakat Muslim menjadikan momen Maulid Nabi sebagai sarana penting untuk mengenang kembali sejarah kelahiran Nabi Muhammad SAW. Selain itu, peringatan ini menjadi momentum berharga untuk meneladani akhlak mulia, perjuangan, serta ajaran Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah konsisten memasukkan hari besar Islam ini ke dalam daftar libur nasional setiap tahunnya demi menghormati nilai-nilai keagamaan di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media