Nasional . 23/08/2026, 14:25 WIB

Senin 24 Agustus 2026 Libur atau Masuk? Cek Aturan SKB Tiga Menteri

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Meskipun pemerintah tidak mengagendakan cuti bersama pada hari Senin, masyarakat tetap memiliki kesempatan emas untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang. Caranya cukup mudah, yakni dengan memanfaatkan hak cuti tahunan pribadi.

Pekerja dapat mengajukan permohonan cuti tahunan kepada bagian HRD perusahaan masing-masing untuk tanggal 24 Agustus 2026. Apabila atasan menyetujui pengajuan tersebut, Anda bisa menikmati libur panjang (long weekend) hingga empat hari berturut-turut tanpa hambatan.

Perhitungan skema libur panjang tersebut mencakup:

Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan rutin.

Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan rutin.

Senin, 24 Agustus 2026: Waktu pengajuan cuti tahunan pribadi.

Selasa, 25 Agustus 2026: Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pemanfaatan cuti tahunan secara bijak memberikan kesempatan bagi Anda untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga tercinta di rumah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com