Hukum dan Kriminal . 25/08/2026, 08:22 WIB

Curi Emas dan Uang Rp350 Juta Milik Lansia, Pelaku di Pacitan Ngaku untuk Judi Online

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dari dalam lemari, tersangka mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban.

Korban kemudian melaporkan kehilangan harta bendanya kepada polisi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.

Terancam Penjara Tujuh Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap S dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com