Hukum dan Kriminal . 25/08/2026, 08:22 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dari dalam lemari, tersangka mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban.
Korban kemudian melaporkan kehilangan harta bendanya kepada polisi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.
Terancam Penjara Tujuh Tahun
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap S dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media