Viral . 25/08/2026, 06:11 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran Rekening
Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai penanganan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening tersebut.
Namun, Budi menegaskan tindakan yang diminta penyidik bukan berupa pemblokiran rekening seperti yang ramai diberitakan. Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media