Megapolitan . 26/08/2026, 18:23 WIB

Geger Isu Tarif Parkir Jakarta Naik, Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Perubahan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif layanan parkir di seluruh wilayah Ibu Kota hingga saat ini dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta publik untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu rentang angka kenaikan tarif parkir yang belakangan ini beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nominal yang beredar di publik tersebut sebatas dokumen hasil kajian lama yang belum difinalisasi.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Budi menerangkan bahwa penyesuaian tarif merupakan wewenang penuh Gubernur yang harus melalui serangkaian tahapan regulasi serta pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Proses itu pun wajib mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelum sebuah regulasi resmi disahkan.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai retribusi parkir masih berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif resmi yang masih berlaku di lokasi parkir umum yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil penumpang, serta Rp7.000 per jam untuk armada bus atau truk.

Dibandingkan dengan menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini memilih untuk memprioritaskan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, penindakan parkir liar, hingga modernisasi sistem pembayaran berbasis non-tunai. Saat ini, skema pembayaran digital telah diimplementasikan di 31 ruas jalan dan siap diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.

Melalui langkah ini, Dishub mengimbau warga DKI Jakarta untuk selalu memanfaatkan fasilitas parkir resmi serta memilih opsi transaksi non-tunai demi kenyamanan bersama.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” imbuh Budi.

Guna menjaga keterbukaan informasi dan menampung laporan masyarakat, Dishub DKI menyiagakan layanan Call Center 24 jam di nomor 1500813 serta kanal informasi resmi di Instagram @dishubdkijakarta.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com