Nasional . 27/08/2026, 07:23 WIB

Kuliah Umum di Unhas, Kabadiklat Kejaksaan Kenalkan Konsep “Trisula Hukum Digital”

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Konsep tersebut ditawarkan sebagai kerangka menghadapi perubahan dalam penegakan hukum seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pengelolaan data, serta teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Harli menjelaskan bahwa perkembangan teknologi turut mengubah bentuk fakta hukum. Bukti dalam suatu perkara kini tidak lagi terbatas pada dokumen, keterangan, maupun benda fisik.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital,” ujar Kabadiklat.

Menurutnya, konsep Trisula Hukum Digital memiliki tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance, yang menitikberatkan pada pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus menangani pembuktian digital.

Sementara pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics, yang memastikan penggunaan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

AI Sebagai Pendukung Kerja Jaksa

Dalam kaitannya dengan perkembangan AI, Harli menyebut teknologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai Legal Intelligence Support System. AI dapat membantu Jaksa dalam berbagai pekerjaan, mulai dari riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga menemukan pola dalam suatu perkara.

Meski demikian, pemanfaatan AI menurutnya tidak boleh menggeser peran manusia dalam mengambil keputusan hukum.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Kabadiklat.

Perubahan lingkungan penegakan hukum tersebut juga menuntut Jaksa memiliki kompetensi sebagai T-shaped professional. Artinya, seorang Jaksa harus mempunyai keahlian mendalam dalam bidang hukum dan penuntutan, sekaligus memiliki wawasan yang luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.

Atas dasar itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus mendorong pengembangan pendidikan dan pelatihan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Perguruan Tinggi Diminta Aktif Hadapi Transformasi Digital

Kuliah umum yang diikuti mahasiswa berlangsung interaktif. Peserta dari jenjang Sarjana, Magister, hingga Doktor Ilmu Hukum aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait berbagai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com