Hukum dan Kriminal . 28/08/2026, 09:14 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," tambahnya.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri). Kejaksaan Agung juga turut menjadi termohon.
Selain perkara tersebut, Febrie mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Perkara kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan dirinya sebagai tersangka.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara kedua adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang pembacaan putusan untuk praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat 28 Agustus 2026.*
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media