Hukum dan Kriminal . 29/08/2026, 20:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah dalam penanganan dugaan korupsi terkait tata kelola perizinan pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset yang nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp338,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah titik yang masuk wilayah hukum Kalimantan Barat. Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS untuk periode 2017-2025.
"Perkara tersebut menyeret SDT alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, kata dia, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam kegiatan penyitaan mencapai Rp338.358.700.000.
"Aset yang disita terdiri atas barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan operasional perusahaan," pungkasnya.
Untuk aset tidak bergerak, kata Anang, Kejaksaan memperkirakan nilainya mencapai Rp1,438 miliar. Aset tersebut tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
'Di Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai aset tersebut diperkirakan Rp908,8 juta," pungkasnya.
Sementara di Kabupaten Kubu Raya, kata dia, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas total 588 meter persegi. Nilai penyitaannya diperkirakan mencapai Rp529,9 juta.
"Nilai terbesar berasal dari aset bergerak. Total estimasinya mencapai Rp336,92 miliar," ujarnya.
Di area perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS, kata dia, tim menyita tujuh kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar. Selain itu, sembilan unit tug boat turut diamankan dengan nilai perkiraan Rp90 miliar.
Penyidik juga menyita 16 unit alat berat yang berada di area site atau pit pertambangan PT QSS. Armada tersebut terdiri dari 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro. Keseluruhan alat berat itu diperkirakan bernilai Rp32 miliar.
Sementara itu, dari area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan, penyidik mengamankan 23 dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar.
"Sebanyak 23 dump truck merek Dongfeng juga disita dengan nilai perkiraan Rp1,38 miliar. Selain itu, terdapat dua mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta serta satu mobil operasional single cabin yang diperkirakan bernilai Rp150 juta," pungkasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, hingga validasi aset dengan melibatkan Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Dia mengatakan, Kejaksaan memastikan barang bukti tersebut ditempatkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisi aset sekaligus mempertahankan nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media