Polisi Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus di DPR, 3 Bawa Sajam
Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis 27 Agustus 2026.
fin.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan. Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Polisi memetakan para pelaku yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.
Baca Juga
Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman.
Iman merinci, dari 153 anak tersebut terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Klaster kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menemukan dugaan adanya pihak yang berperan di balik kerusuhan. Mereka masuk dalam klaster kelima dan diduga bertindak sebagai penggerak serta penyandang dana.
Baca Juga
Adapun klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Iman.
Menurut polisi, para tersangka diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menciptakan kekacauan, hingga membawa senjata tajam.
Meski begitu, Iman menegaskan polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.