Hukum dan Kriminal . 30/08/2026, 10:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
m. tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III dalam menyusun aturan mengenai mekanisme perampasan aset. DPR menilai pengaturan harus tetap memiliki batas yang jelas agar penerapannya dapat berjalan sesuai tujuan.
Di akhir pernyataannya, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media