Hukum dan Kriminal . 30/08/2026, 10:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Daftar tersebut antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.
13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU
Dengan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Berikut daftarnya:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana penyelundupan manusia;
e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
f. tindak pidana di bidang kehutanan;
g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
h. tindak pidana di bidang perpajakan;
i. tindak pidana di bidang perbankan;
j. tindak pidana di bidang perasuransian;
k. tindak pidana di bidang pertambangan;
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media