Nasional . 30/08/2026, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pengguna internet seluler kini punya perlindungan baru. Pemerintah meminta operator tidak lagi membuat sisa kuota pelanggan hilang setelah masa aktif paket berakhir.
Bukan hanya soal kuota yang hangus, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan sisa kuotanya.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menyatakan kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan hak mereka.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2026.
Aturan tersebut mulai dituangkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu mengatur kewajiban operator dalam memberikan pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Meutya mengatakan pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Pelanggan Bisa Pilih Nasib Sisa Kuota
Aturan baru ini juga mengubah pola layanan paket internet. Pelanggan nantinya harus diberikan sejumlah opsi terkait kuota yang masih tersisa.
Salah satu pilihannya adalah rollover, yakni membawa sisa kuota ke periode berikutnya. Selain itu, tersedia pilihan tanpa akumulasi kuota, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat kuota, mendapatkan kompensasi, atau meminta pengembalian dana.
Operator dapat menyediakan skema lain selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan pemerintah ingin pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti skema yang ditentukan operator.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media