Politik . 30/08/2026, 20:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara hati-hati. Aturan yang disusun perlu memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media