Politik . 30/08/2026, 20:41 WIB

DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara hati-hati. Aturan yang disusun perlu memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com