DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.
Kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara hati-hati. Aturan yang disusun perlu memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas. (*)