Politik

DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.

DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman gelar rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen. (Istimewa)

Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Komisi III DPR, terdapat 13 tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan perampasan aset.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi menjadi salah satu kejahatan utama yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Korupsi memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik. Karena itu, upaya untuk menelusuri serta menangani aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

Kejahatan narkotika dan psikotropika juga masuk dalam daftar.

Peredaran narkotika sering kali melibatkan jaringan besar dengan perputaran uang yang tinggi. Oleh karena itu, penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

3. Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme juga menjadi salah satu kategori yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan rancangan aturan tersebut.

Pendanaan menjadi salah satu unsur penting dalam aktivitas jaringan terorisme. Karena itu, penelusuran terhadap sumber dan aliran dana menjadi bagian dari upaya pencegahan serta penegakan hukum.

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Kejahatan penyelundupan manusia turut masuk dalam daftar 13 tindak pidana.

Kejahatan ini berkaitan dengan aktivitas ilegal yang dapat melibatkan jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya

Berita Terkait