DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Komisi III DPR, terdapat 13 tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan perampasan aset.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi menjadi salah satu kejahatan utama yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Korupsi memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan pelayanan publik. Karena itu, upaya untuk menelusuri serta menangani aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
Kejahatan narkotika dan psikotropika juga masuk dalam daftar.
Peredaran narkotika sering kali melibatkan jaringan besar dengan perputaran uang yang tinggi. Oleh karena itu, penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
3. Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana terorisme juga menjadi salah satu kategori yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan rancangan aturan tersebut.
Baca Juga
Pendanaan menjadi salah satu unsur penting dalam aktivitas jaringan terorisme. Karena itu, penelusuran terhadap sumber dan aliran dana menjadi bagian dari upaya pencegahan serta penegakan hukum.
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Kejahatan penyelundupan manusia turut masuk dalam daftar 13 tindak pidana.
Kejahatan ini berkaitan dengan aktivitas ilegal yang dapat melibatkan jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.