Politik

DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.

DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman gelar rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen. (Istimewa)

Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset.

Jenis kejahatan ini dinilai memiliki tingkat keseriusan tinggi karena dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

Kejahatan di bidang kehutanan turut masuk dalam daftar.

Persoalan kehutanan dapat berkaitan dengan kerusakan sumber daya alam serta kerugian yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

Selain kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup juga masuk dalam cakupan pembahasan.

Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Karena itu, kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi maupun perusakan lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan aturan.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Tindak pidana perpajakan juga termasuk dalam daftar.

Pajak merupakan salah satu sumber penting pendapatan negara. Pelanggaran serius di bidang perpajakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap penerimaan negara.

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Kejahatan di sektor perbankan juga menjadi salah satu tindak pidana yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan aset.

Sektor perbankan memiliki peran penting dalam sistem keuangan. Karena itu, pelanggaran serius di bidang ini dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian.

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

Berita Terkait