DPR Bongkar 13 Kejahatan yang Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.
Kejahatan di sektor perasuransian turut masuk dalam daftar.
Kasus-kasus di sektor keuangan dapat melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga memiliki dampak yang luas terhadap para pihak yang terdampak.
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
Tindak pidana di bidang pertambangan juga menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset.
Sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi yang besar dan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, pelanggaran serius di sektor tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.
Baca Juga
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan juga masuk dalam daftar.
Indonesia memiliki sumber daya kelautan yang besar sehingga pengelolaannya membutuhkan pengawasan. Pelanggaran di sektor ini dapat menimbulkan dampak terhadap ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya.
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak pidana perdagangan orang melengkapi daftar 13 kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Baca Juga
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Fokus pada Kejahatan Bermotif Ekonomi dan Berdampak Luas
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menangani berbagai jenis kejahatan yang memiliki dampak besar.
Sebagian besar tindak pidana yang masuk dalam daftar berkaitan dengan keuntungan ekonomi atau pengelolaan dana dan sumber daya dalam jumlah besar.
Hal ini sejalan dengan masukan para ahli yang menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III DPR RI.