Nasional . 30/08/2026, 10:00 WIB

Resmi! Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Informasi Paket Harus Terang

Pemerintah juga meminta operator memperjelas informasi sebelum pelanggan menggunakan layanan.

Mulai dari harga, jumlah kuota, masa berlaku, jenis penggunaan, aturan pemakaian wajar, hingga ketentuan ketika paket berakhir harus disampaikan dengan jelas.

Termasuk pula informasi mengenai apa yang terjadi terhadap kuota yang masih tersisa.

Bahasa yang digunakan operator harus sederhana sehingga pelanggan tidak kesulitan memahami ketentuan paket yang mereka beli.

Untuk memudahkan pengawasan, operator juga diwajibkan menyediakan fasilitas pemantauan. Pelanggan harus bisa melihat pemakaian dan jumlah kuota yang masih tersedia dari layanan yang digunakan.

Operator Punya Waktu Sebulan

Operator seluler tidak diberi waktu terlalu panjang untuk menyesuaikan sistemnya.

Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan pemenuhan kewajiban. Setelah laporan pertama, operator harus memberikan perkembangan penerapan aturan tersebut setiap bulan.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan dan pelanggan memperoleh pilihan layanan sesuai ketentuan baru.

Dengan demikian, kuota yang sudah dibeli pelanggan tidak lagi semata-mata ditentukan nasibnya oleh berakhirnya masa aktif paket. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com