Nasional . 30/08/2026, 07:34 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dengan keputusan Sidang Pleno III tersebut, Muktamar Ke-35 NU resmi menetapkan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Tahapan selanjutnya adalah proses pemilihan Rais Aam melalui AHWA sebelum dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media