Nasional . 30/08/2026, 07:34 WIB

Sah! Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 akhirnya diputuskan. Muktamar Ke-35 NU menetapkan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad, 30 Agustus 2026.

Dalam pengambilan keputusan, terdapat 552 suara yang berasal dari Ketua Umum PWNU dan PCNU. Dari jumlah tersebut, 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menginginkan pemilihan tetap dilakukan dengan sistem one man one vote.

Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA memperoleh dukungan mayoritas peserta muktamar.

"Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi, dikutip dari NU Online, Minggu 30 Agustus 2026.

AHWA Pilih Rais Aam Lebih Dulu

Sebelum keputusan mekanisme pemilihan Ketum PBNU ditetapkan, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 berlangsung pada Ahad, 30 Agustus 2026.

"Kalau Pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas," katanya.

Gus Ipul menjelaskan, setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah AHWA menggelar sidang untuk memilih Rais Aam PBNU.

"Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, seluruh rangkaian persidangan Muktamar Ke-35 NU juga berlangsung secara terbuka. Ia menyebut peserta dapat mengikuti jalannya pembahasan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

"Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban," jelasnya.

Sebelumnya, terdapat dua opsi mekanisme yang menjadi pembahasan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan sistem yang digunakan pada muktamar sebelumnya, yakni one man one vote.

"Tapi kalau ada perubahan, nanti tidak lagi one man one vote, satu wilayah satu, satu cabang bisa memilih sekurang-kurangnya lebih dari satu atau sebanyak-banyaknya berapa (tergantung keputusan muktamirin)," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com