Politik . 31/08/2026, 19:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027, dengan beberapa catatan.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan, permohonan penambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp22,1 triliun, dengan usulan total anggaran yang dibutuhkan Rp43,6 triliun.
Catatan pertama disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin yang meminta Kejagung untuk melengkapi CCTV dan kamera badan (bodycam) bagi kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang ada di daerah dalam melakukan penegakan hukum.
"Tolong itu dilengkapi Pak, karena saya melihat di daerah-daerah, di kejaksaan-kejaksaan tinggi itu belum punya karena belum ada anggarannya Pak," kata Safarudin kepada Wakil Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Anggota Komisi III lainnya, Andar Amin Harapan, mempertanyakan ketersediaan alokasi pengadaan alat pemantau digital tersebut dalam draf anggaran baru. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang telah disuntik tambahan dana Rp7 triliun diharapkan dapat menuntaskan hambatan penanganan perkara di tingkat daerah.
Andar turut menyoroti persoalan tunjangan para jaksa dan pegawai tata usaha yang dirasa belum setara. Kejagung diminta tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan aparaturnya agar tidak timbul ketimpangan dengan instansi penegak hukum lainnya.
Dukungan juga mengalir dari anggota Komisi III Martin D Tumbelaka yang berharap suntikan dana tersebut berbanding lurus dengan optimalisasi penegakan hukum, sejalan dengan pilar Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Machfud Arifin menekankan pentingnya rincian kalkulasi anggaran yang terukur secara faktual. Sementara itu, Hasbiallah Ilyas menyoroti timpangnya nilai honorarium jaksa dibanding penyidik KPK, sekaligus meminta Kejagung memperketat pengawasan penggunaan APBD daerah guna mencegah kebocoran anggaran pembangunan.
Adang Daradjatun turut mengingatkan agar penggunaan alokasi anggaran benar-benar mencerminkan arahan dan visi kepemimpinan nasional.
Catatan penguatan disampaikan Endang Agustina yang memandang penambahan anggaran ini sangat krusial untuk menopang tugas direktif Presiden, kesejahteraan pegawai, serta percepatan proses penyidikan dan penuntutan di lapangan.
Sementara itu, Hinca I.P. Pandjaitan menanyakan kesiapan perhitungan anggaran pascaberlakunya KUHAP baru. Menurutnya, berlakunya KUHAP baru, seperti penerapan restorative justice dan penyelesaian perkara yang lebih ringkas, seharusnya dapat menekan efisiensi belanja penanganan kasus.
Merespons jajaran catatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi masukan DPR sebagai dorongan positif bagi pembenahan institusi. Ia menjelaskan bahwa sebagian usulan anggaran telah disesuaikan dengan skema KUHP dan KUHAP baru, penanganan kasus daerah, hingga pengajuan peningkatan tunjangan kinerja pegawai.
Rangkaian RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut diakhiri dengan kesepakatan bulat seluruh fraksi untuk menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media