Hukum dan Kriminal . 31/08/2026, 18:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI diduga tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan--namun tetap melakukan operasi nikel.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujar Saiful, Senin, 31 Agustus 2026.
Praktik rasuah ini disinyalir melibatkan mufakat jahat antara jajaran pimpinan perusahaan dan oknum penyelenggara negara. Mereka diduga memanipulasi dokumen pengujian agar hasil kadar nikel dicatat di bawah 1,7 persen, demi menyiasati regulasi kualifikasi ekspor secara ilegal.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK, penyelewengan ekspor dan penambangan tanpa RKAB ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp401.653.737.469,69.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, PT CNI menyerahkan penuh uang pengganti senilai Rp401 miliar pada Jumat (28/8) sore. Dana tersebut saat ini telah disita dan disimpan aman di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri.
"Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," imbuhnya.
Guna mengusut tuntas skandal ini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 116 orang saksi serta 3 ahli, di samping menggelar penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga DKI Jakarta.
"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," tambahnya menutup.
Meski pengembalian uang aset kerugian negara telah diterima dan rangkaian penggeledahan dilakukan di berbagai provinsi, Kejagung hingga kini belum menetapkan sosok tersangka resmi dalam kasus korupsi pertambangan ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media