Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 09:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Joko sebelumnya menjelaskan perkara itu bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan iming-iming keuntungan sesuai perjanjian.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Namun, berdasarkan laporan tersebut, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima. Modal yang telah disetorkan korban juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Kini, setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan laporan dicabut, penyidik akan memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice sebelum menentukan penghentian penyidikan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media