Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 09:15 WIB

Kematian Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Indikasi Pidana

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway memasuki babak baru. Polda Papua Barat menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Manokwari, Senin 31 Agustus 2026.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.

Penyidikan kini ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Polisi akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian yang berujung pada kematian Yanto.

Dalam prosesnya, penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi Periksa 23 Saksi

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari 23 saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan untuk memperkuat alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.

Hesman juga mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Meski demikian, polisi masih akan meminta penjelasan lebih lanjut dari ahli untuk mendalami temuan yang tercantum dalam hasil autopsi.

Dalam tahap penyidikan sementara, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Polisi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Hesman meminta keluarga korban dan masyarakat tidak membuat kesimpulan atau spekulasi terkait penyebab kematian Yanto. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kronologi Yanto Idorway Hilang hingga Ditemukan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com