Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 11:42 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang berada di Jakarta Selatan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2026..
Budi menjelaskan, rumah tersebut disita penyidik KPK pada 31 Agustus 2026. Aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah.
Menurut dia, penyidik tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga akan menelusuri bagaimana aset tersebut diperoleh serta hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan baru akan ditelusuri untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Berawal dari OTT di Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan perkara kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Namun, ketika itu lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media