Ekonomi . 01/09/2026, 13:18 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto pada hari ini, Senin (1/9). Regulasi anyar ini menetapkan standar dan tata cara pelaporan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform exchange kripto di Indonesia.
Manajemen platform aset kripto berizin, Tokocrypto, langsung menyambut positif pemberlakuan aturan tersebut. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai bahwa regulasi baru ini sejalan dengan visi perusahaan dalam memperkuat tata kelola industri aset digital nasional agar semakin transparan.
"Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya. Semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten di setiap lini operasional," kata Calvin melalui keterangan resmi.
Aturan PADK 3/2026 berfungsi sebagai ketentuan teknis pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) 27/2024 beserta perubahannya melalui POJK 23/2025. Beleid ini secara spesifik merinci mekanisme serta standar penyampaian laporan bagi para pelaku industri kepada pihak otoritas pengawas.
Regulasi ini sekaligus memperbarui aturan pelaporan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2024. Melalui ketentuan terbaru, seluruh pelaku industri wajib menyampaikan berbagai laporan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi penuh.
Kewajiban Pelaporan Berkala dan Insidental
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib menyerahkan laporan berkala secara rutin kepada OJK. Laporan tersebut mencakup aspek operasional perusahaan, kondisi keuangan, hingga hasil penilaian mandiri atau self-assessment terhadap manajemen risiko.
Selain laporan berkala, OJK juga mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan laporan insidental apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan. Laporan insidental ini meliputi kejadian gangguan sistem maupun kendala teknis krusial yang berdampak langsung pada kegiatan operasional penyelenggara.
Penguatan sistem pelaporan ini muncul seiring lonjakan signifikan pada industri aset kripto tanah air. Berdasarkan data OJK Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di Jakarta pada Kamis (27/8), jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia melonjak hingga mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026.
Nilai transaksi aset kripto nasional bahkan telah menembus angka Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencatatkan angka Rp3,41 triliun. Melalui skala pasar yang masif tersebut, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan aspek perizinan saat memilih platform investasi.
Masyarakat perlu memeriksa legalitas dan kepatuhan platform terhadap regulasi OJK sebelum melakukan transaksi. Langkah selektif ini bertujuan untuk memastikan keamanan aset sekaligus menilai tingkat kredibilitas penyedia layanan.
Bagi para pelaku industri, kepatuhan terhadap ketentuan PADK 3/2026 menjadi wujud nyata penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel. Tokocrypto sendiri menyatakan telah menerapkan standar pengamanan ketat jauh sebelum aturan ini berlaku secara penuh.
.Tokocrypto mengantongi sertifikasi internasional ISO 27001 dan ISO 27017 untuk sistem manajemen keamanan informasi serta keamanan cloud.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media