Nasional . 01/09/2026, 20:48 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan pembukaan terbatas untuk aktivitas pendakian di kawasan Gunung Rinjani Lombok mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah kebakaran kawasan selama musim kemarau.
"Kegiatan wisata alam di Taman Nasional Gunung Rinjani dibuka secara terbatas," kata Kepala Balai TNGR Nusa Tenggara Barat Budhy Kurniawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.
"Pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian," katanya.
Ia mengatakan perlu diperhatikan selama periode pembukaan terbatas di antaranya pengamanan dan pengawasan kawasan akan diperketat. Pengelola juga akan meningkatkan sejumlah langkah pengendalian untuk mengantisipasi munculnya sumber api selama aktivitas di kawasan taman nasional.
Kemudian patroli dan pengendalian akses akan ditingkatkan, pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api akan dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran di kawasan Gunung Rinjani selama musim kemarau.
"Penggunaan api secara sembarangan dilarang dan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperkuat bersama para pihak," katanya.
Balai TNGR juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pengunjung terhadap aturan selama pembukaan terbatas. Pengawasan dan kesiapsiagaan akan berjalan bersama dengan peningkatan patroli serta pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain membatasi aktivitas wisata, Balai TNGR menghentikan sementara layanan booking online melalui aplikasi eRinjani. Penghentian tersebut berlaku mulai 1 September 2026 sampai kondisi risiko kebakaran dinyatakan aman untuk pembukaan kembali.
"Booking yang telah dilakukan dan dibayar sebelum tanggal tersebut tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dengan kebijakan tersebut, wisatawan yang sudah melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, layanan pemesanan baru melalui eRinjani menunggu sampai kondisi risiko kebakaran kembali dinyatakan aman.
Status pembukaan selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kebakaran, perkembangan musim kemarau, serta eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN Gunung Rinjani, dengan evaluasi dilakukan secara berkala. Artinya, kebijakan pembukaan terbatas dapat mengikuti perkembangan kondisi di lapangan dan tingkat ancaman kebakaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media