Politik . 01/09/2026, 20:39 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurut Muhaimin, pengesahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Hal itu dikatakannya saat membuka acara People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin menyampaikan dorongannya agar proses pembahasan regulasi tersebut segera mencapai tahap pengesahan.
Muhaimin Iskandar menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Karena itu, dia menilai proses tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk segera menuntaskan regulasi tersebut.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut.
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," katanya.
Menko Muhaimin mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat. Dia berharap seluruh fraksi dapat mendorong proses tersebut hingga regulasi memperoleh kepastian melalui pengesahan.
Ia berharap kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi. Menurutnya, kebutuhan tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam proses penuntasan RUU Masyarakat Adat.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," kata Muhaimin Iskandar.
Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat tersebut, menurut dia, sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Dengan posisi tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat dalam proses pembangunan.
Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memberikan ruang kepada masyarakat adat sebagai subyek pembangunan.
Karena itu, pihaknya mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang. Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka memiliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subyek dalam pembangunan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media