Politik . 02/09/2026, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya arah baru dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Ia meminta regulasi tersebut fokus menjawab enam persoalan krusial ketimbang sekadar memuat pasal-pasal normatif.
Ketegasan ini disampaikan agar payung hukum anyar tersebut benar-benar mampu melindungi masyarakat dari ancaman krisis lingkungan.
“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” ucap Ibas dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
Ibas merinci enam poin utama yang wajib diakomodasi dalam RUU tersebut. Pertama, penetapan target perubahan iklim yang terukur dan dievaluasi secara berkala. Kedua, kejelasan struktur kelembagaan yang memimpin serta mengawasi eksekusi kebijakan di lapangan.
Poin ketiga menekankan penguatan adaptasi bencana bagi masyarakat agar seimbang dengan target penurunan emisi. Sementara poin keempat menyoroti dukungan pendanaan yang memadai.
“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” ucapnya.
Pada poin kelima, ia menuntut jaminan transisi ekonomi hijau yang adil tanpa mengorbankan rakyat kecil. Poin keenam berfokus pada transparansi data serta keterbukaan akuntabilitas publik.
Mengingat Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement hingga target net zero emissions 2060, Ibas mengingatkan agar regulasi ini diselaraskan dengan matang. Penyusunan RUU Perubahan Iklim yang kini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 diharapkan tidak memicu tumpang tindih aturan dengan undang-undang yang sudah ada.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media