Politik . 30/08/2026, 20:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang tengah disusun.
Rancangan aturan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara untuk menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi, keuangan negara, maupun masyarakat luas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penentuan jenis tindak pidana dalam RUU tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Daftar 13 tindak pidana itu disusun berdasarkan berbagai masukan, termasuk pandangan para ahli hukum serta perbandingan dengan penerapan aturan serupa di sejumlah negara.
Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset perlu memiliki karakter tertentu, terutama berkaitan dengan motif ekonomi, dampak terhadap negara dan masyarakat, serta tingkat keseriusan kejahatan.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset yang efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Menurut politikus Gerindra tersebut, penyusunan aturan ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak. DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga mempertimbangkan pandangan masyarakat dan para ahli.
Masukan dari berbagai elemen dinilai penting agar RUU yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu rancangan regulasi yang mendapat sorotan karena menyangkut upaya negara dalam menangani harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Namun, pembentukan aturan tersebut juga membutuhkan mekanisme yang jelas agar upaya penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media