Megapolitan . 03/09/2026, 21:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diarahkan untuk menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi prioritas dalam perubahan APBD tersebut, mulai dari pengendalian banjir, pengelolaan sampah, transportasi publik, subsidi pangan, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak anak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut, Uus menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keduanya yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Terkait penyerapan anggaran, Pemprov DKI menyatakan sepakat dengan masukan sejumlah fraksi agar penggunaan belanja daerah dioptimalkan melalui pengawasan secara berkala.
“Eksekutif sependapat dengan Fraksi PKS, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Golkar terkait penyerapan belanja daerah, untuk mendorong optimalisasi penyerapan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan program berjalan sesuai dengan jadwal,” ujar Uus.
Fokus Pengendalian Banjir
Untuk mengantisipasi banjir, Pemprov DKI memperkuat pemetaan kawasan prioritas serta mengembangkan sistem informasi spasial yang terintegrasi.
Penentuan prioritas penanganan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tingkat risiko, kondisi infrastruktur, intensitas serta dampak genangan, dan karakteristik kebutuhan setiap wilayah.
“Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengecekan, pemeliharaan dan perbaikan pompa pengendali banjir dilakukan secara intensif di seluruh wilayah kota administrasi. Kesiapan pompa juga dipantau selama 24 jam melalui Command Center,” ucap Uus.
Selain memastikan kesiapan pompa, pemeriksaan terhadap saluran drainase dan pintu air dilakukan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mencegah penumpukan sampah maupun sedimen yang berpotensi menghambat aliran air.
Pengelolaan Sampah Diperkuat
Pada sektor persampahan, Pemprov DKI mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Implementasinya mencakup penguatan fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Selain itu, kapasitas RDF Bantargebang dan RDF Rorotan juga akan ditingkatkan.
Pemprov DKI turut menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan TPS dan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media