Pendidikan . 03/09/2026, 21:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pelamar harus berstatus sebagai tenaga pendidik PPPK yang aktif dan terdaftar dalam sistem atau pangkalan data instansi pemerintah.
Guru diharapkan memiliki ijazah minimal Sarjana atau S1 maupun Diploma IV atau D-IV.
Kualifikasi pendidikan juga harus sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diampu berdasarkan ketentuan formasi.
Pelamar harus memenuhi persyaratan usia sesuai aturan yang nantinya ditetapkan dalam seleksi CPNS.
Karena ketentuan usia dapat disesuaikan dengan regulasi dan jenis jabatan, guru PPPK perlu memperhatikan pengumuman resmi ketika pendaftaran dibuka.
Setiap peserta wajib melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum peserta dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan nasional.
Proses tersebut dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahap ujian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media